KOTA CIREBON, Indonesiapresisi – Ditutupnya pelaksanaan Penerimaan Calon Murid Baru (PCMB) Tahun 2026 oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat (Jabar) pada 11 Juni 2026 pukul 23.59 WIB masih menyisakan berbagai persoalan dan keluhan dari masyarakat.
Sejumlah Orang Tua Siswa mengaku mengalami kesulitan saat Proses Pendaftaran akibat Gangguan Sistem yang dinilai kerap mengalami Error dan sulit diakses.
Kondisi tersebut menimbulkan keresahan karena para Calon Peserta Didik dan Orang Tua tidak dapat memantau perkembangan Pendaftaran secara maksimal.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum (Ketum) Biker Jurnalis Indonesia (BJI) Arief Yolando menyampaikan keprihatinan sekaligus penyesalannya terhadap pelaksanaan PCMB tahun ini yang dinilai belum berjalan optimal.
Menurut Arief, pihaknya menerima banyak laporan terkait Aplikasi dan Website PCMB yang sering mengalami gangguan, terutama pada saat-saat krusial menjelang Penutupan Pendaftaran.
“Tujuan digitalisasi memang baik untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat. Namun, apabila Sistem yang digunakan justru sering mengalami gangguan dan sulit diakses, tentu akan menimbulkan keresahan ditengah masyarakat. Apalagi ini menyangkut masa depan Pendidikan Anak-anak,” ujar Arief kepada Awak Media, Senin (15/6/2026).
Selain persoalan Teknis, Arief juga menyoroti adanya dugaan kejanggalan dalam Proses Seleksi di SMA Negeri 3 Kota Cirebon.
Ia menjelaskan, pihaknya menerima informasi mengenai Seorang Calon Murid berinisial A, warga Kelurahan Larangan yang mendaftar melalui Jalur Domisili.
Berdasarkan data yang diterima, Jarak Rumah Calon Siswa tersebut dengan sekolah hanya sekitar 500 meter.
Pada hasil seleksi yang diumumkan tanggal 8 Juni 2026, nama Siswa tersebut tercatat berada di Peringkat ke-122. Setelah Dinas Pendidikan Jawa Barat memperpanjang masa Pendaftaran hingga 9 Juni 2026 pukul 21.00 WIB, posisi Siswa tersebut turun ke Peringkat 138, sesuai batas Kuota Jalur Domisili yang tersedia.
Namun, setelah kembali dilakukan Perpanjangan Pendaftaran hingga 11 Juni 2026 pukul 23.59 WIB, nama Siswa tersebut justru tidak lagi muncul dalam Daftar Calon Murid yang diterima.
“Kondisi ini tentu menimbulkan tanda tanya besar bagi masyarakat. Bagaimana mungkin Seorang Calon Peserta Didik yang sebelumnya masih berada dalam Kuota Penerimaan tiba-tiba tidak lagi muncul dalam Sistem. Hal seperti ini harus dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi dan menurunkan kepercayaan publik terhadap Dunia Pendidikan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Arief mengungkapkan, bahwa ketika pihak BJI bersama sejumlah anggotanya melakukan konfirmasi ke sekolah, pihak sekolah menyampaikan, bahwa mereka hanya menjalankan mekanisme dan ketentuan yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
Menurutnya, kebijakan perpanjangan masa Pendaftaran perlu dievaluasi secara serius, terutama di Wilayah yang Kuotanya telah terpenuhi sejak awal.
“Seharusnya, ada pertimbangan yang lebih matang. Untuk SMA Negeri 3 Kota Cirebon misalnya, apabila Kuota telah terpenuhi dan tidak terdapat kendala signifikan, perpanjangan justru berpotensi memunculkan Polemik baru di Kalangan Wali Murid. Kebijakan ini patut dievaluasi dan diuji efektivitasnya,” ujarnya.
Atas berbagai persoalan tersebut, BJI mendorong Dinas Pendidikan Jawa Barat untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan PCMB tahun ini, baik dari sisi Teknis Aplikasi, Transparansi Sistem Seleksi, maupun Mekanisme Pengawasan agar kejadian serupa tidak kembali terulang pada tahun mendatang.
“Kami meyakini Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat beserta jajarannya memiliki kemampuan dalam menyusun Regulasi. Namun, apabila dalam pelaksanaannya Regulasi tersebut justru menimbulkan banyak persoalan dan keresahan di masyarakat, maka sudah sepatutnya dilakukan evaluasi secara menyeluruh,” kata Arief.
Menurutnya, Pendidikan merupakan Hak Dasar setiap Warga Negara yang harus dijamin melalui Sistem yang adil, transparan, akuntabel dan mudah diakses oleh seluruh masyarakat.
“Harapan kami sederhana, yakni menghadirkan Sistem Penerimaan Murid Baru yang objektif, transparan, mudah diakses dan memberikan rasa keadilan bagi seluruh Calon Peserta Didik tanpa terkecuali.
“Yang lebih penting, jangan sampai aturan atau kebijakan yang dibuat justru menimbulkan Trauma bagi Anak-anak, dan bahkan menjadi penyebab mereka kehilangan semangat untuk melanjutkan pendidikan hingga berujung putus sekolah,” pungkas Arief Yolando yang juga menjabat sebagai Sekretaris PWI Kota Cirebon. (E. Kurtis)
Kontak Pengaduan PCMB 2026: 0878-4888-8484.



