CIAMIS, Indonesiapresisi – Dugaan praktik pelayanan kesehatan tanpa izin kembali menjadi perhatian publik di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Seorang tenaga kesehatan berinisial (Y), yang diketahui bertugas di UPTD Puskesmas Cieurih, diduga telah memberikan pelayanan kesehatan di kediamannya di wilayah Desa Selacai, Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis, selama bertahun-tahun tanpa kejelasan legalitas praktik yang dijalankan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 16.30 WIB, (Y) mengakui telah melakukan pelayanan kesehatan sejak tahun 2015.
Dalam keterangannya, (Y) menyebut dirinya merupakan lulusan Diploma Tiga (D3) dan berdalih bahwa aktivitas tersebut bukan praktik kesehatan yang difokuskan sebagai usaha mandiri, melainkan sebatas membantu masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan.
Namun, pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan serius mengenai status hukum dan perizinan pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar fasilitas kesehatan resmi.
Sebab, dalam sistem pelayanan kesehatan nasional, kegiatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tidak semata-mata dapat dibenarkan atas dasar niat membantu.
Tetapi juga wajib memenuhi ketentuan perizinan, kompetensi, standar pelayanan, serta pengawasan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Mengacu pada Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, tenaga kesehatan yang menjalankan praktik wajib memenuhi persyaratan administratif dan profesional sesuai kewenangannya.
Ketentuan tersebut bertujuan untuk menjamin keselamatan pasien, kepastian hukum, serta akuntabilitas pelayanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat.
Apabila hasil pemeriksaan nantinya menunjukkan bahwa pelayanan kesehatan tersebut dilakukan tanpa izin atau tidak sesuai ketentuan yang berlaku, maka kondisi tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi administratif maupun hukum sesuai regulasi yang berlaku.
Selain itu, praktik pelayanan kesehatan di luar mekanisme pengawasan resmi juga berpotensi menimbulkan risiko terhadap keselamatan pasien apabila terjadi kesalahan tindakan, sengketa pelayanan, atau dugaan malpraktik.
Yang menjadi sorotan publik adalah dugaan aktivitas pelayanan kesehatan tersebut disebut telah berlangsung sejak tahun 2015.
Jika informasi tersebut benar, muncul pertanyaan mengenai sejauh mana pengawasan internal, pembinaan profesi, serta fungsi pengawasan dari instansi terkait selama kurun waktu tersebut.
Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis, Inspektorat Daerah, organisasi profesi, serta pihak-pihak berwenang lainnya untuk melakukan klarifikasi, verifikasi lapangan, dan pemeriksaan administratif secara menyeluruh.
Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah aktivitas yang dilakukan Y telah memenuhi seluruh persyaratan hukum dan perizinan yang diwajibkan oleh negara.
Transparansi hasil pemeriksaan juga menjadi kebutuhan publik guna menghindari munculnya spekulasi serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem pelayanan kesehatan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis maupun pihak UPTD Puskesmas Cieurih mengenai status perizinan praktik yang diduga dijalankan oleh (Y).
Oleh karena itu, seluruh informasi yang beredar saat ini masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang.
(AD)



