JAKARTA, Indonesiapresisi – Seorang investor berinisial Mr. H (55) mengaku mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah setelah mengikuti kerja sama usaha di bidang peternakan yang ditawarkan pada tahun 2020.
Persoalan tersebut kini menjadi perhatian setelah yang bersangkutan mengaku belum menerima pengembalian modal dan pembagian keuntungan sebagaimana yang disebutkan dalam perjanjian kerja sama.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, kerja sama tersebut bermula pada Agustus 2020 ketika Mr. H diperkenalkan pada sebuah peluang investasi di sektor peternakan ayam broiler yang dijalankan oleh PT Bumi Ternak Pintar (BTP) yang berpusat di Mojokerto, Jawa Timur.
Dalam kerja sama tersebut, Mr. H mengaku melakukan penyetoran dana secara bertahap dengan total nilai mencapai Rp613 juta.
Dana tersebut disetorkan dalam tiga tahap pada Agustus 2020 sebagai bagian dari kesepakatan investasi yang disebut memiliki jangka waktu lima tahun.
Menurut pengakuan Mr. H, selama masa kerja sama dirinya menerima sejumlah pembayaran hasil usaha dengan total sekitar Rp656 juta dalam kurun empat tahun.
Namun hingga berakhirnya masa kontrak pada tahun kelima, ia mengklaim belum menerima pengembalian modal awal maupun pembagian keuntungan yang menurutnya masih menjadi haknya berdasarkan kesepakatan yang dibuat.
Atas kondisi tersebut, Mr. H memperkirakan total nilai yang belum diterimanya mencapai sekitar Rp890 juta, yang terdiri atas pengembalian modal awal serta pembagian keuntungan yang diklaim belum dibayarkan.
Persoalan ini turut menyeret nama Arson Arisondang dan Jendro Hartono yang disebut oleh Mr. H sebagai pihak yang menawarkan kerja sama tersebut.
Hingga kini, belum terdapat putusan pengadilan maupun penetapan dari aparat penegak hukum yang menyatakan adanya tindak pidana dalam perkara tersebut.
Tim media mengaku telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan, termasuk dengan mendatangi kantor PT Telkomsel di Jakarta.
Namun hingga saat ini, pihak yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi terkait klaim yang disampaikan oleh Mr. H.
Mr. H berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara baik dan pihak terkait memberikan kejelasan mengenai pengembalian dana yang menurutnya masih menjadi haknya.
Ia juga menyatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum apabila tidak ditemukan penyelesaian atas sengketa tersebut.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Arson Arisondang maupun Jendro Hartono belum memberikan klarifikasi atas tuduhan dan klaim yang disampaikan.
Media masih membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
(RF)
![]()


